Pemecatan Massal Guru Honorer di Jakarta: Fakta di Balik ‘Cleansing’ yang Mengejutkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jul 2024 10:50 0 484 Asop Ahmad

SIAPBELAJAR.COM – Sejumlah guru honorer di Jakarta melaporkan pemecatan mereka di awal tahun ajaran baru. Sebanyak 107 guru honorer mengaku kontraknya diputus secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’. Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyampaikan bahwa para guru ini terkejut dengan pemecatan tersebut.

Melalui media sosial X, Jumat (12/7), Iman menjelaskan kronologi pemutusan kontrak ini. “Pada 5 Juli, ada guru anggota kami yang menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolahnya yang menyatakan bahwa sekolah tidak lagi menerima guru honorer,” ujar Iman pada Selasa (16/7/2024).

Menurut Iman, guru-guru honorer tersebut diharuskan mengisi formulir ‘cleansing’ setelah diberitahu bahwa mereka tidak bisa lagi mengajar. “Ibaratnya seperti disuruh menggali kuburan sendiri,” tambahnya.

Iman mengungkapkan bahwa pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum memberikan informasi resmi terkait pemutusan kontrak tersebut. “Kami telah bertemu dengan Komisi X DPR RI untuk membahas kondisi guru honorer di Jakarta dan daerah lainnya,” jelasnya.

Pembuatan Website

Iman menyatakan bahwa pemecatan massal guru honorer terjadi di berbagai daerah dengan metode berbeda-beda. Di Jakarta, terdapat 107 guru honorer yang terkena ‘cleansing’.

Iman berharap agar para guru honorer tidak diberhentikan dan dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mereka ingin tetap mengajar dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK,” harapnya.

Penjelasan dari Dinas Pendidikan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa sejak 2017, pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Namun, saat ini banyak guru honorer yang diangkat tanpa rekomendasi tersebut dan digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami melakukan ‘cleansing’ berdasarkan temuan dari BPK,” ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

Budi menyebutkan bahwa jumlah guru honorer di Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang. “Persyaratan NUPTK untuk guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari seluruh guru honorer saat ini, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses,” jelasnya.

Budi menegaskan pentingnya mutu pendidikan dan kompetensi tenaga pengajar dalam menciptakan generasi unggul. “Kami optimis orang tua/wali murid akan mendukung upaya perbaikan mutu pendidikan ini agar para murid dapat meraih cita-cita mereka,” tutupnya. ***

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA