Medan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), berhasil menangkap empat pelaku penipuan keuangan yang telah dilaporkan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.
Keberhasilan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RS pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban mengalami penipuan melalui telepon dengan modus social engineering, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat. Akibatnya, RS mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai Rp254 juta.
Liku-Liku Investigasi: Dana Dibelokkan Hingga 7 Lapis Transaksi
Investigasi yang dilakukan IASC mengungkap kompleksitas skema penipuan ini. Para pelaku berusaha mengaburkan aliran dana dengan melakukan pencucian uang melalui tidak kurang dari 7 lapisan transaksi. Jejak uang tersebut melibatkan 34 nama berbeda pada 36 rekening, yang tersebar di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, menekankan bahwa sinergi yang kuat antara regulator, kementerian/lembaga, penegak hukum, dan industri jasa keuangan menjadi kunci utama mengungkap kasus serumit ini.
“Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam memerangi berbagai aktivitas keuangan ilegal,” tegas Rizal, seraya menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut.
Edukasi dan Perlindungan: Langkah Mencegah Penipuan
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Pelaku sering memanfaatkan rasa panik dan kedekatan emosional (seperti mengaku sebagai keluarga) untuk menipu korbannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau:
1. Korban penipuan segera melaporkan melalui website IASC: http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti terkait.
2. Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan, seperti investasi ilegal atau pinjaman online dengan iming-iming tinggi, untuk melaporkannya melalui:
· Website: sipasti.ojk.go.id
· Kontak OJK: Telepon 157 | WA 081157157157 | Email: konsumen@ojk.go.id
Oleh: Udan Muhdiana
Tidak ada komentar