Era Baru Keuangan Syariah Resmi Dimulai

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Jul 2025 12:31 0 311 Asop Ahmad

Jakarta, 8 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi dan tata kelola keuangan syariah nasional.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi transformasi sektor keuangan syariah yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pembentukan KPKS merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan terbentuknya KPKS, kita memiliki forum strategis untuk menyusun solusi atas berbagai tantangan dalam industri keuangan syariah. Ini akan menjembatani koordinasi antar lembaga dan menjawab kebutuhan regulasi secara lebih terstruktur,” ujar Mahendra dalam sambutannya.

Pembuatan Website

Akselerasi Keuangan Syariah Nasional

Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan komite ini telah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan kehadiran KPKS sebagai wadah yang solid dan berkontribusi nyata.

“Kehadiran KPKS adalah bagian dari amanat UU P2SK, sekaligus bukti komitmen kita untuk mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia,” ungkap Dian.

Susunan KPKS, Kolaborasi Internal dan Profesional Syariah

KPKS diketuai oleh Dian Ediana Rae, dengan Wakil Ketua dari Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah.

Anggota KPKS berasal dari berbagai bidang di OJK yang menangani perbankan syariah, pasar modal, asuransi, pembiayaan syariah, hingga teknologi keuangan syariah.

Selain itu, KPKS juga melibatkan tokoh-tokoh profesional sebagai anggota eksternal, antara lain:

Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, Prof. Dian Masyita, Ph.D, Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D, dan M. Gunawan Yasni, CIFA

Tugas Utama KPKS

Komite ini dibentuk dengan tiga misi utama:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan sektor keuangan syariah.

2. Mempercepat penyusunan regulasi produk dan layanan berbasis syariah.

3. Mendukung harmonisasi kebijakan OJK dengan prinsip-prinsip syariah.

KPKS juga berperan memberikan rekomendasi kebijakan, penafsiran prinsip syariah, serta menjadi penghubung antara OJK dan Dewan Syariah Nasional–MUI (DSN-MUI), guna memastikan seluruh kebijakan tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip Islam.

Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Laporan ini mengulas strategi industri keuangan syariah dalam menjaga ketahanan di tengah ketegangan geopolitik global, fragmentasi perdagangan, serta dinamika pemilu di banyak negara.

LPKSI juga menyoroti bagaimana sektor keuangan syariah terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan lanskap ekonomi yang terus berubah.

Menuju Ekosistem Syariah yang Lebih Terpadu

Melalui pengukuhan KPKS dan peluncuran LPKSI 2024, OJK menegaskan perannya dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang kuat, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

KPKS diharapkan menjadi motor sinergi antara regulasi, fatwa, dan inovasi, agar keuangan syariah tidak hanya tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA