SIAPBELAJAR.COM – Kepala Polisi Resort Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran agar menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, sebaiknya. menggunakan transportasi umum untuk menghindari penumpukan keterbatasan kantong parkir,” katanya di Jakarta, Senin.
Komarudin mengatakan selama ini terkendala dengan terbatasnya area parkir di Jakarta jika ada acara-acara yang mengundang kehadiran masyarakat dalam jumlah banyak.
“Karena kalau kita lihat ibu kota ini kalau ada event ya, kita selalu terkendala sama kantong parkir, termasuk sekelas GBK sekali pun kesulitan kita masalah kantong parkir. Sementara antusias masyarakat setelah pandemi yang begitu membludak, begitu ramai, nah itu juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Komarudin, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, Komarudin tak menampik hal tersebut karena kurangnya lahan parkir. Oleh karenanya, dia mengimbau agar para pengunjung PRJ bisa memanfaatkan kendaraan umum. Hal itu agar menghindari kelebihan kendaraan dan mengantisipasi keterbatasan kantong parkir.
“Karena memang saat ini di Jakarta kita ketahui bersama, bahkan gedung-gedung pasar, perkantoran dan sebagainya kantong parkir nya terbatas,” katanya.
Sementara itu, Komarudin secara spesifik memandang banyaknya kantong parkir liar bisa dijadikan penyedia jasa untuk para pengunjung memarkirkan kendaraan. Di tengah keterbatasan lahan parkir resmi yang disediakan penyelenggara.
“Masalah kalau dia dipaksa silahkan masyarakat boleh melaporkan. Kalau masyarakat memang ya sudah saya ikhlas saja. Mau ngasih Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu sekalipun karena merasa terbantu, ini kan sulit,” ucap dia.
Tarif Parkir
Komarudin mengatakan pihaknya berupaya agar tidak terjadi pemerasan harga dengan memantau harga parkir di sekitar lokasi. Guna mencegah adanya tarif lebih, karena kesewenang-wenangan para parkir liar yang mematok tarif lebih tinggi tinggi. Sekedar informasi pihak penyelenggara telah mematok tarif di lokasi parkiran resmi bersifat flat atau per-hari, untuk parkir mobil Rp35 ribu sedangkan motor Rp15 ribu, mobil box Rp60 ribu
“Iya itu yang tadi saya sampaikan. Karena kalau bicara masalah parkir ini kan seperti Contohnya saya punya halaman, saya mau membantu orang. Kalau orang yang dibantu diparkirkan tidak keberatan kan nggak bisa kita apa apain. Kecuali dia diperas apalagi diancam harus sekian kalau nggak motornya diambil atau nggak boleh keluar, nah itu masuk ranah pidananya,” tandas dia.
Tidak ada komentar