TASIKMALAYA, SIAPBELAJAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jawa Barat terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Sosialisasi terbaru digelar di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (14/8/2025), dengan melibatkan 150 peserta dari Forkopincam, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga korban aplikasi keuangan ilegal Next-15.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
“Dalam investasi tidak ada yang benar-benar bebas risiko. Jika terdengar terlalu mudah dan menguntungkan, justru di situlah masyarakat harus curiga. Jangan mudah percaya meski ditawarkan pihak yang terlihat meyakinkan,” jelasnya.
Melati menambahkan, ciri-ciri penipuan biasanya berupa tawaran bonus berlipat, janji passive income, hingga iming-iming keuntungan tetap.
Belakangan, para pelaku banyak memanfaatkan media sosial, grup percakapan, hingga situs web tidak berizin untuk menjebak korban.
Sejalan dengan itu, AKBP Shohet, Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan yang tidak masuk akal.
“Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau Satgas PASTI,” tegasnya.
Data Satgas PASTI menunjukkan, hingga 2025 sudah ada 12.721 entitas ilegal yang berhasil dihentikan, terdiri dari 10.733 pinjol ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Kerugian masyarakat akibat praktik tersebut sejak 2017 hingga Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Jawa Barat, Yuzirwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan langkah pencegahan.
“OJK dan Satgas PASTI berupaya meningkatkan literasi agar masyarakat mengenali modus penipuan sejak awal, sehingga tidak lagi terjebak,” ujarnya.
Sebagai langkah baru, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), forum koordinasi bersama antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan.
Kehadiran IASC diharapkan mempercepat penanganan kasus sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penipuan keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan maupun produk yang ditawarkan melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.
Edukasi semacam ini menjadi bagian dari upaya OJK melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Tidak ada komentar