Tasikmalaya – Sebuah laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) melaporkan dugaan praktik penerimaan fasilitas ganda ( double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi pemkab, yang bertolak belakang dengan kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan keterbatasan fasilitas dasar.
Inti laporan ini berpusat pada implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi Pejabat Pimpinan Tinggi. FMDT menemukan indikasi kuat bahwa para pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan dinas operasional—lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan—sementara secara bersamaan juga menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.
“Kondisi ini menciptakan double spending dari APBD pada dua pos anggaran berbeda untuk fungsi yang sama. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, dalam keterangannya.
Kerugian Negara dan Potensi Pidana
Berdasarkan kalkulasi FMDT, praktik yang diduga terjadi sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024 ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.974.000.000 ( hampir Rp7 miliar).
FMDT menilai tindakan ini melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019. Lebih lanjut, praktik ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang tak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.
Tuntutan Aksi Konkret
Dalam laporannya, FMDT mendesak sejumlah langkah tegas dari aparat penegak hukum:
1. Dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.
2. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga menerima fasilitas ganda.
3. Pengembalian seluruh dana yang diduga disalahgunakan ke kas daerah.
4. Penegakan hukum pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan.
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap integritas keuangan daerah. “Sebagai anak muda yang mencintai daerahnya, kami melaporkan dugaan ini untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan akuntabel dan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pejabat,” tutup Alan.
Tudingan serius ini kini menjadi bola panas yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Tidak ada komentar