SIAPBELAJAR.COM – Kebijakan larangan membawa handphone (HP) di SMP Negeri 2 Kota Tasikmalaya mulai diterapkan sejak Senin, 2 Desember 2024. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan siswa tetap fokus selama kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala SMP Negeri 2 Kota Tasikmalaya, Hj. Affi Endah Nafilah, M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi siswa akibat penggunaan gadget. “Handphone sering kali membuat siswa tidak sepenuhnya konsentrasi dalam belajar. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberlakukan aturan ini,” ujar Affi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (7/12/2024).
Sanksi Tegas tapi Edukatif
Bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah, guru akan menyimpannya di kantor selama dua hari. Orang tua siswa juga diwajibkan datang ke sekolah untuk mengambilnya. Langkah ini diharapkan dapat melibatkan orang tua dalam mendukung kebijakan sekolah.
“Kami telah menyampaikan kepada orang tua siswa agar membantu mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak membawa HP ke sekolah. Aturan ini sudah berjalan satu minggu dan sejauh ini disambut positif oleh banyak pihak,” tambahnya.
Fasilitas Komunikasi Pengganti
Sebagai alternatif komunikasi, pihak sekolah telah bekerja sama dengan platform GrabNow. Selain itu, sekolah juga menyediakan aplikasi khusus dengan fitur modern untuk mempermudah komunikasi antara siswa, orang tua, dan guru.
“Kami tidak anti teknologi. Handphone tetap diperbolehkan saat kegiatan ekstrakurikuler atau di luar jam pelajaran. Namun, saat KBM berlangsung, kami membatasinya demi menjaga fokus belajar,” jelas Affi.
Dampak Positif Kebijakan
Meski sempat menuai pro dan kontra, kebijakan ini mulai diterima karena manfaatnya yang dirasakan langsung oleh siswa dan orang tua. “Kami ingin siswa menggunakan teknologi secara bijak, agar tidak berdampak buruk pada mereka,” tutup Affi.
Dengan langkah ini, SMP Negeri 2 Tasikmalaya berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan produktif.
Jurnalis: Udan Muhdiana
Tidak ada komentar