SIAPBELAJAR.COM – Tasikmalaya, 19 Juni 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya kembali menggelar edukasi penting terkait pelindungan konsumen dan literasi keuangan dengan tema “Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan”.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kampus Universitas Perjuangan, Tasikmalaya, Kamis (19/6), dengan tujuan memperkuat pemahaman civitas akademika dan aparat keamanan terhadap risiko dan perlindungan di sektor jasa keuangan.
Kepala Bagian PEPK dan LMS OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi, mewakili Plt. Kepala OJK Tasikmalaya menyampaikan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 66,46 persen.
“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan literasi keuangan melalui edukasi langsung, terutama kepada civitas akademika Universitas Perjuangan, Babinsa, dan Babinkamtibmas,” ujar Dendy.
Dendy juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik keuangan ilegal yang semakin marak, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online.
“Dengan hadirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), OJK semakin berperan dalam melindungi konsumen dan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK aktif melakukan pengawasan, pengaduan konsumen, serta pemberantasan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sejak 2017 hingga Mei 2025, sebanyak 12.721 entitas ilegal telah ditutup, terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari civitas akademika Universitas Perjuangan, Babinsa, dan Babinkamtibmas ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi keuangan, tetapi juga mengajak peserta menjadi duta literasi di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap peserta yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat memahami dan menyebarkan informasi literasi keuangan, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal,” kata Dendy.
Acara dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Perjuangan, D. Yadi Heryadi, serta Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, yang menjadi narasumber utama.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Perjuangan, D. Yadi Heryadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK ini.
Ia menegaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami produk, jasa, dan risiko di sektor keuangan, sehingga rentan terjerat pinjaman online dan investasi ilegal.
Materi sosialisasi mencakup kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal dan investasi bodong, serta cara pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan peran Satgas PASTI dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Ke depan, OJK Tasikmalaya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal sekaligus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.
Tidak ada komentar