Penumpang KRL Masih Diwajibkan Memakai MaskerPenumpang KRL Masih Diwajibkan Memakai Masker

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jun 2023 21:11 0 433 Lusi Yulia Irfani

SIAPBELAJAR.COM – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel Listrik (KRL) Commuter Line.

“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Meski pemerinntah sudah membuat peraturan untuk mengizinkan masyarakat melepas masker di fasilitas publik, tetapi di KRL penumpang masih diwajibkan untuk mengenakannya. Transjakarta merupakan salah satu transportasi publik yang sudah menerapkan aturan bebas masker seperti peraturan dari pemerintah. Akan tetapi manajer Humas PT KCI, Leza Arlan menegaskan kalau pihaknya masih menerapkan peraturan penggunaan masker yang ketat.

“Belum dibolehkan lepas masker di KRL. Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub,” kata Leza Arlan.

Pembuatan Website

“Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting,” tambahnya,

Kebijakan

Khusus untuk penumpang Transjakarta, ada syarat yang harus diperhatikan jika ingin tidak menggunakan masker. Syaratnya, pastikan kondisi kesehatan kamu terlebih dulu. Jika dalam keadaan sakit dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

“Disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta,” jelasnya,

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelas edaran itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA