OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu, Percepat Proses dan Permudah Industri Keuangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 09:55 0 254 Asop Ahmad

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan layanan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai langkah strategis mempercepat sekaligus mengefisienkan proses perizinan di sektor jasa keuangan.

Per 1 September 2025, layanan perizinan yang sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) akan sepenuhnya beralih ke SPRINT. Peralihan ini mencakup bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian dilakukan di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman. Acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi yang diikuti asosiasi dan pelaku industri secara hybrid.

Perizinan Lebih Cepat dan Transparan

Pembuatan Website

Dalam sambutannya, Mirza menegaskan bahwa perizinan merupakan mandat penting OJK untuk melayani industri jasa keuangan.

“Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin cepat, efisien, dan berkualitas, tetap dalam koridor tata kelola yang baik,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, layanan perizinan OJK wajib memenuhi Service Level Agreement (SLA) agar industri mendapatkan kepastian waktu dan kualitas layanan.

Fitur Baru SPRINT

SPRINT tidak sekadar mengganti sistem lama, tetapi juga menghadirkan sejumlah inovasi yang memudahkan pemohon, di antaranya:

Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Kripto).

Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN.

Penggunaan QR Code untuk memvalidasi status izin.

Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner sebagai layanan asistensi.

Sentralisasi database agar tidak perlu input ulang.

Tracking system dengan notifikasi transparan di setiap tahap.

Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor.

Kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga lain guna meminimalisasi kesalahan input.

Menuju Layanan Perizinan Modern

Transformasi digital melalui SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih cepat, merata, dan responsif di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, layanan perizinan Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan bergabung, melengkapi sistem perizinan satu pintu yang inklusif dan modern.

OJK menegaskan, penguatan layanan digital ini adalah upaya berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan pelayanan yang akuntabel, cepat, dan berintegritas bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA