Lebih dari 3 juta anak usia sekolah masih berada di luar sistem pendidikan. Menag Nasaruddin Umar menegaskan madrasah dan pesantren siap menjadi bagian dari solusi untuk mengembalikan mereka ke dunia pendidikan
SIAPBELAJAR.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan madrasah dan pesantren siap mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).
Menurutnya, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar luas hingga pelosok daerah menjadi kekuatan penting dalam membantu pemerintah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan secara optimal.
“Kami menyambut baik terbitnya Perpres ini sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Madrasah dan Pesantren Jadi Solusi
Menag menegaskan bahwa jaringan madrasah dan pesantren yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung upaya nasional dalam menekan angka anak tidak sekolah.
Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya hadir di perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah terpencil yang sering kali memiliki keterbatasan akses terhadap layanan pendidikan formal.
“Madrasah dan pesantren siap menjadi bagian dari solusi nasional dalam penanganan Anak Tidak Sekolah,” tegasnya.
Lebih dari 3 Juta Anak di Luar Sekolah
Pemerintah meluncurkan Perpres PP ATS sebagai respons atas masih tingginya jumlah anak yang belum mengenyam pendidikan. Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun tercatat berada di luar sistem pendidikan nasional.
Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga berbagai kerentanan sosial lainnya yang menghambat keberlanjutan pendidikan anak.
Melalui Perpres ini, pemerintah memperkuat berbagai langkah penanganan, termasuk sistem deteksi dini, pendataan terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Kehadiran madrasah dan pesantren diharapkan dapat mempercepat upaya menjangkau anak-anak yang belum bersekolah sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
Tidak ada komentar