Langkah Besar Kemenag 2026 Percepat Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru Madrasah

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 23:14 0 12 Asop Ahmad

Kabar baik bagi guru madrasah pemerintah menyiapkan percepatan sertifikasi, peningkatan tunjangan, hingga peluang pengangkatan honorer menjadi PPPK.

SIAPBELAJAR.COM – Harapan peningkatan kesejahteraan guru madrasah semakin terbuka lebar. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan profesionalitas para pendidik di lingkungan madrasah.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Simposium Guru Nasional Kementerian Agama Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan berbagai organisasi profesi guru dari seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Menag menegaskan bahwa percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu prioritas utama. Pemerintah menargetkan penuntasan sertifikasi bagi 467.353 guru berpendidikan S1 dalam waktu dua tahun. Untuk mendukung program tersebut, anggaran sebesar Rp11,59 triliun telah disiapkan.

Pembuatan Website

Dengan sertifikasi yang lebih cepat, para guru diharapkan segera memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi mereka.

Tak hanya itu, partisipasi guru dalam program PPG juga mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024 tercatat 29.933 guru mengikuti PPG Dalam Jabatan, sementara pada 2025 jumlahnya melonjak menjadi 206.411 guru—meningkat sekitar 700 persen.

Selain percepatan sertifikasi, Kemenag juga mengusulkan penyesuaian bantuan insentif bagi guru agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk merealisasikan kebijakan ini, dibutuhkan anggaran sekitar Rp12,76 triliun yang akan menjangkau 467.809 guru.

Data Kemenag menunjukkan, saat ini terdapat 1.157.050 guru di bawah binaannya. Dari jumlah tersebut, 31,2 persen berstatus ASN, sementara 68,8 persen merupakan guru non-ASN. Mayoritas dari mereka mengabdi di madrasah, menegaskan peran besar guru non-ASN dalam dunia pendidikan keagamaan.

Melihat kondisi tersebut, Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan status, peningkatan kesejahteraan, serta pengembangan profesionalisme guru non-ASN.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengupayakan solusi bagi guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenag saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kemenpan-RB, BKN, dan DPR untuk membuka peluang formasi bagi guru madrasah agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong kualitas pendidikan madrasah agar semakin kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA