Kemendikdasmen Gandeng Kejagung Awasi Dana PIP, Website Jaga Indonesia Pintar Resmi Diluncurkan

waktu baca 4 menit
Selasa, 12 Mei 2026 04:57 0 19 Asop Ahmad

Kemendikdasmen bersama Kejaksaan Agung dan ABPEDNAS meluncurkan website Jaga Indonesia Pintar untuk mengawasi penyaluran dana PIP agar tepat sasaran dan bebas penyalahgunaan.

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui peluncuran website Jaga Indonesia Pintar yang menjadi kanal pengawasan dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran dana PIP.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipul Hayat, mengatakan bahwa secara umum PIP telah memberikan dampak positif dalam membantu memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, baik dari sisi tata kelola maupun potensi pelanggaran.

Pembuatan Website

“Kalau ada pengembalian dana PIP ke kas negara, setelah dipelajari sering kali karena kendala geografis, bukan semata pelanggaran. Tetapi memang sistemnya perlu terus diperbaiki,” ujar Atip dalam kegiatan Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar di Bandung, 6 Mei 2026.

Atip mengungkapkan, Kemendikdasmen saat ini tengah menyiapkan regulasi baru agar pengusulan dan verifikasi penerima PIP tidak lagi sepenuhnya dilakukan dinas pendidikan, melainkan melibatkan langsung satuan pendidikan. Menurutnya, sekolah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi nyata peserta didik dan latar belakang keluarganya.

Ia mencontohkan kasus viral di Samarinda, Kalimantan Timur, tentang seorang siswa SMK dari keluarga kurang mampu yang meninggal dunia dan ternyata belum terdaftar sebagai penerima PIP.

“Sekolah sebenarnya sudah mengetahui kondisi siswa tersebut, tetapi tidak bisa langsung mengusulkan karena mekanisme pengusulan dilakukan dinas pendidikan. Ini yang ingin diperbaiki,” katanya.

Meski demikian, Atip juga mengakui kebijakan tersebut akan menambah tanggung jawab sekolah, terutama dalam proses verifikasi dan penginputan data siswa melalui Dapodik.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti masih adanya praktik penyalahgunaan bantuan sosial pendidikan yang melibatkan kepentingan tertentu. Ia mencontohkan kasus di Kota Cirebon yang sempat viral karena adanya dugaan penerima PIP dari kalangan keluarga mampu serta praktik setoran dana kepada pihak tertentu setelah pencairan bantuan.

“Bantuan pendidikan tidak boleh dijadikan alat politik. Program ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Dedi.

Pengawasan PIP Diperketat

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan PIP agar dana diterima utuh oleh siswa penerima manfaat tanpa potongan apa pun.

Melalui website Jaga Indonesia Pintar, siswa maupun orang tua dapat melaporkan berbagai dugaan penyimpangan, seperti pemotongan dana PIP, penahanan ATM dan buku tabungan oleh pihak sekolah, hingga praktik lain yang menghambat penerima memperoleh bantuan secara penuh.

Menurut Reda, seluruh laporan yang masuk akan dipantau oleh jajaran kejaksaan pusat maupun daerah. Namun sebelum ditindaklanjuti, laporan tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh ABPEDNAS melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelah diverifikasi kebenarannya, laporan akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Reda menambahkan, program pengawasan ini lahir setelah munculnya kasus dugaan pemotongan dana PIP di Cirebon yang melibatkan oknum tertentu dan menjadi perhatian publik. Ia menyebut kasus serupa dengan skala lebih kecil juga ditemukan di berbagai daerah lain.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama ABPEDNAS juga telah menjalankan program pengawasan lain seperti Jaga Desa dan Jaga MBG yang melibatkan masyarakat dalam proses pelaporan dan verifikasi bantuan pemerintah.

Sinergi antara Kemendikdasmen dan Kejaksaan Agung ini turut mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengatakan Presiden menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami berharap bantuan PIP benar-benar diterima seutuhnya oleh siswa yang berhak,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menilai kolaborasi ini juga menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan sekaligus menciptakan penyaluran dana PIP yang bersih dari penyalahgunaan.

Kegiatan sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Agung tersebut dihadiri sekitar 280 peserta yang terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, kepala sekolah, dan jajaran kejaksaan dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA