Kabar Baik, Batas Usia CPNS Bukan Lagi 35 Tahun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jun 2023 16:58 0 71 Udan Muhdiana

SIAPBELAJAR.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai batas usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa batas usia pendaftar CPNS adalah 35 tahun. Namun, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan calon pendaftar CPNS untuk usia hingga 40 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam pasal 23 ayat 2 berbunyi, “Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.” Artinya, beberapa jabatan dalam seleksi CPNS memperbolehkan calon pendaftar dengan usia hingga 40 tahun.

Perlu dicatat bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau pengalaman yang lebih matang.

Biasanya, jabatan-jabatan yang dimaksud yang memerlukan keahlian teknis, kepakaran tertentu, atau pengalaman kerja yang relevan. Pengecualian batas usia ini memberikan peluang lebih luas bagi mereka yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah melalui jalur CPNS.

Pembuatan Website

Dengan usia maksimal yang diperpanjang hingga 40 tahun, setiap orang yang memiliki pengalaman kerja dan keahlian khusus dapat tetap mengikuti seleksi dan berkesempatan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Bagi calon pendaftar CPNS, penting untuk memahami aturan ini agar tidak melewatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Memahami persyaratan usia yang berlaku akan membantu calon pendaftar dalam menyusun rencana karir dan memilih jabatan yang sesuai dengan usia mereka.

Selain batas usia, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS, seperti pendidikan, kesehatan, dan persyaratan administratif lainnya.

Oleh karena itu, sebaiknya calon pendaftar memperhatikan dengan seksama semua persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan CPNS.

Calon pendaftar juga harus tahu bahwa seleksi CPNS semakin kompetitif, sehingga persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan.

Calon pendaftar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan belajar dan mengasah keahlian yang relevan dengan jabatan yang diminati, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sebagai kesimpulan, calon pendaftar CPNS harus mengetahui bahwa batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi PNS telah diperpanjang hingga 40 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017.

Pengecualian batas usia ini memungkinkan mereka yang memiliki keahlian khusus atau pengalaman yang lebih matang untuk tetap mengikuti seleksi CPNS. Penting bagi calon pendaftar untuk memahami persyaratan usia yang berlaku serta mempersiapkan diri dengan baik untuk meningkatkan peluang kelulusan dalam seleksi CPNS.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA