SIAPBELAJAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah berbagai keterbatasan daerah.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan terbatas, sebagai solusi atas tantangan pembiayaan pendidikan yang semakin kompleks. Namun, pemerintah daerah tetap diminta menjaga komitmen pendanaan melalui APBD.
Pada 2026, kebijakan BOSP tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk penguatan skema reguler dan afirmasi. Skema afirmasi kembali dihadirkan untuk mendukung sekolah di daerah khusus agar akses dan mutu pendidikan semakin merata.
Selain itu, BOSP juga difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, terutama dalam penguatan literasi, numerasi, serta tata kelola sekolah. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana, termasuk relaksasi pembiayaan honor bagi tenaga pendidik dengan syarat tertentu.
Dana BOSP tidak hanya berfungsi sebagai biaya operasional, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menjaga layanan pendidikan sekaligus meningkatkan mutu. Kebijakan ini dirancang dengan prinsip fleksibel, akuntabel, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu membantu daerah menghadapi keterbatasan fiskal, sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar