TASIKMALAYA – Masyarakat Priangan Timur diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kian canggih, termasuk yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Imbauan ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Priangan Timur, Selasa (9/12/2025), menyusul lonjakan laporan penipuan secara nasional.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per 11 November 2025, sejak November 2024, terdapat 343.402 laporan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun. Sebanyak 563.558 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dengan 106.222 rekening telah diblokir.
Modus Penipuan yang Marak
SATGAS PASTI membeberkan beberapa modus operandi terbaru yang perlu diantisipasi:
1. “Titip Limit” Paylater: Pelaku membujuk korban untuk meminjamkan limit paylater dengan iming-iming komisi. Korban diarahkan membeli barang di toko fiktif atau mengajukan pinjaman yang akhirnya tidak dibayar pelaku, membuat korban menanggung seluruh cicilan.
2. Kedok Barang Hilang/Tertukar: Korban menerima pesan penipuan mengatasnamakan toko online atau ekspedisi mengenai paket yang bermasalah. Tautan palsu yang diberikan berisi malware untuk mencuri data sensitif seperti OTP dan PIN.
3. Pemalsuan Suara/Wajah dengan AI: Teknologi voice cloning dan deepfake digunakan untuk meniru suara atau wajah orang terdekat korban, lalu meminta transfer dana secara mendesak.
4. Lowongan Palsu di Medsos: Tawaran kerja paruh waktu ringan seperti memberi like atau review produk di media sosial. Korban diminta menyetor uang untuk “naik level” misi, namun pelaku menghilang setelah uang ditransfer.
Lindungi Diri dan Segera Laporkan
SATGAS PASTI menegaskan pentingnya proteksi data pribadi. Masyarakat diminta tidak membagikan kode OTP, PIN, password, foto KTP, atau data sensitif lainnya kepada siapapun. Literasi digital dan kehati-hatian terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan merupakan kunci pencegahan.
Jika menemui aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Telepon: 157, WA: 081 157 157 157, dan Email: konsumen@ojk.go.id. Langkah cepat pelaporan dapat mencegah bertambahnya.
Jurnalis: Udan Muhdiana
korban.
Tidak ada komentar