Polisi Tasikmalaya Ungkap Gudang Pemalsu Merek Terigu dan Micin

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 10:15 0 91 Asop Ahmad

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap praktik pemalsuan merek produk pangan pokok. Seorang tersangka ditangkap saat sedang mengemas ulang tepung terigu berkualitas rendah ke dalam karung merek terkenal untuk mengambil keuntungan dari selisih harga.

Modus dan Kerugian

Tersangka berinisial NM(36) membeli tepung terigu seharga Rp170.000 per karung 25 kg. Setelah dikemas ulang dengan merek terkenal, produk palsu dijual seharga Rp210.000 per karung, menghasilkan keuntungan Rp40.000 per unit. Operasi serupa dilakukan untuk penyedap rasa, dengan bahan baku Rp500.000 dijual Rp1 juta setelah dikemas.

Dalam 2 bulan, NM berhasil menjual sekitar 400 karung terigu dan 10 dus penyedap rasa ke pasar di Tasikmalaya dan Ciamis. Dari gudangnya, polisi menyita 413 karung label palsu dan 64 lembar karung merek lain yang belum digunakan.

Pembuatan Website

Kronologi Penangkapan

Berikut adalah alur pengungkapan kasus berdasarkan konferensi pers Kapolres Tasikmalaya Kota,AKBP Moh Faruk Rozi:

1. Laporan Awal (Awal November 2025)
Polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan distribusi produk dengan harga di bawah pasaran.

2. Penyidikan & Pengintaian
Unit Tipikor Satreskrim,dipimpin Ipda Anggra M Khadafi, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua gudang terpisah.

3. Penggerebekan (28 November 2025)
NM ditangkap di gudang di Kecamatan Jamanis,saat sedang melakukan repacking terigu. Gudang kedua di Kecamatan Rajapolah digunakan untuk memalsukan kemasan penyedap rasa.

4. Pengungkapan & Konferensi Pers (9 Desember 2025)
Polisi mengamankan 24 barang bukti dan menggelar konferensi pers untuk membeberkan kasus ini.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melanggar hak konsumen atas informasi yang benar.
Pasal 139 UU No. 18/2012tentang Pangan. Memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pasal 100 UU No. 20/2016tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis tanpa izin.

Pelacakan Kemasan Palsu

Kapolres menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul kemasan palsu yang dibeli NM secara online.Hal ini membuka kemungkinan pengungkapan jaringan pemalsuan yang lebih luas.

Dampak Pemalsuan Merek

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen yang tertipu kualitas produk,tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan reputasi bagi pemilik merek asli. Jika barang palsu terkait makanan dan kesehatan, dapat membahayakan konsumen.

Konsumen yang menemukan produk mencurigakan atau menjadi korban pemalsuan dapat melaporkan melalui saluran resmi OJK atau langsung ke kepolisian.

Jurnalis: Udan Muhdiana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA