Modus penipuan berkedok titip limit paylater kembali memakan korban. Berkat sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya dan Polres Ciamis, kasus yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp500 juta berhasil diungkap, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran keuntungan instan
SIAPBELAJAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok jasa titip limit paylater yang merugikan warga di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polres Ciamis setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menindak setiap dugaan aktivitas keuangan ilegal agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater melalui modus menawarkan jasa titip limit dengan iming-iming keuntungan tertentu. Berdasarkan pendataan terbaru, nilai kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis hingga akhirnya kasus berhasil diungkap.
Modus Keuangan Ilegal
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh dan proses hukum dapat berjalan maksimal.
OJK menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di berbagai daerah.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran jasa titip limit paylater maupun investasi yang menjanjikan keuntungan instan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, atau akses akun kepada pihak lain serta selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan sinergi antarinstansi, diharapkan praktik keuangan ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.
Jurnalis: Udan Muhdiana
Tidak ada komentar