Kabar melegakan bagi guru honorer! Pemerintah memastikan guru non-ASN di sekolah daerah tetap dapat mengajar hingga Desember 2026 tanpa ancaman dirumahkan. Tunjangan profesi dan insentif pun tetap disiapkan.
SIAPBELAJAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah yang dikelola pemerintah daerah masih tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga Desember 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi kepastian bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun perumahan guru non-ASN oleh satuan pendidikan atau pemerintah daerah.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan status guru non-ASN di tengah perubahan regulasi kepegawaian nasional.
Kepastian Mengajar dan Dukungan Penghasilan
Dalam aturan tersebut dijelaskan, guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa.
Terkait kesejahteraan, Kemendikdasmen tetap memberikan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap memperoleh insentif sesuai aturan yang berlaku.
Data pemerintah menunjukkan, hingga 31 Desember 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas kekhawatiran guru non-ASN setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Selain memberikan kepastian bagi guru, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar nasional yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu guru. Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya angka pensiun guru ASN yang mencapai sekitar 60 hingga 70 ribu orang setiap tahun.
Menurut Nunuk, kebijakan penugasan hingga 2026 dilakukan karena kebutuhan guru masih sangat tinggi, sementara pemerintah masih menyusun skema lanjutan yang selaras dengan regulasi ASN. Pemerintah juga terus mengkaji formula terbaik agar para guru tetap dapat bekerja dan mendukung proses pembelajaran di sekolah secara optimal *
Tidak ada komentar