TASIKMALAYA – Bursa Karbon Indonesia terus menunjukkan geliat positif sebagai penopang baru perekonomian Indonesia. Layaknya pasar pada umumnya, tetapi yang diperjualbelikan adalah “izin untuk memproduksi” emisi karbon.
Pada September 2025, pasar ini semakin ramai dengan bergabungnya delapan pengguna jasa baru, sehingga total partisipannya kini mencapai 132. Volume transaksi karbon juga bertambah 1.234 ton CO₂e (tCO₂e), mendorong total akumulasi transaksi menjadi 1.606.056 tCO₂e dengan nilai fantastis senilai Rp78,46 miliar.
Agar pasar ini berjalan adil dan tertib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai “polisi lalu lintas”. Sophia Issabella Watimena dari OJK menjelaskan, OJK aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Pada September lalu saja, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,02 miliar kepada tujuh pihak yang melanggar aturan, disertai tujuh peringatan tertulis.
Komitmen OJK ini tidak hanya untuk menjaga kesehatan pasar keuangan, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme perdagangan karbon benar-benar efektif dalam mendorong transparansi dan mendukung target Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Dengan demikian, Bursa Karbon bukan hanya tentang angka, melainkan juga tentang masa depan lingkungan yang lebih baik.
Tidak ada komentar