Sri Mulyani Tetapkan Tarif Masuk Borobudur Jadi Rp4.000-Rp15.000

waktu baca 1 menit
Jumat, 12 Mei 2023 08:59 0 325 Ojhon Sundanesse

SIAPBELAJAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan terbaru Badan Layanan Umum Badan Otorita Borobudur. Tarif tiket masuk kawasan dipatok sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang, sementara tarif kendaraan dikenakan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Ini merupakan tarif masuk hanya untuk kawasan Borobudur, bukan taman wisata Candi Borobudur. Badan Otorita Borobudur tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. BLU ini hanya mengelola area Borobudur Highland atau zona otoratif Borobudur yang terletak di Purworejo.

“Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor,” ungkap PMK tersebut, dikutip Jumat (5/5/2023).

Tarif di atas adalah tarif yang dikenakan bagi turis atau pelancong dari dalam negeri. Adapun, turis atau pelancong asing dikenakan tarif layanan 200% dari tarif layanan yang ditentukan.

Pembuatan Website

Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur. Namun, PMK ini menetapkan bahwa kegiatan kenegaraan, internasional yang nonkomersial, serta kegiatan sosial untuk menggalang dana kemanusian tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur tidak akan dikenakan tarif layanan alias gratis.

Ojhon Sundanesse

Moal Kumeok Memeh Dipacok

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA