OJK Tasikmalaya Gencar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen di Priangan Timur

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Apr 2025 04:26 0 197 Asop Ahmad

SIAPBELAJAR.COM — Dalam upaya mempererat hubungan dengan insan media dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus menggencarkan edukasi di sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen di wilayah Priangan Timur.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor OJK Tasikmalaya, Melati Usman, dalam konferensi pers di Rumah Makan Hegarsari, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (24/04/2025).

Melati menegaskan bahwa edukasi ini sangat penting, terutama di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Ia menyebutkan, literasi keuangan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya yang sudah melek finansial, tetapi juga kelompok dengan tingkat pendidikan rendah.

Pembuatan Website

“Topik ini penting karena masyarakat perlu memahami pengelolaan keuangan, termasuk sistem peminjaman dana yang benar,” ujar Melati.

Lebih lanjut, Melati menjelaskan bahwa edukasi perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya di sektor jasa keuangan.

OJK aktif memberikan informasi tentang karakteristik produk dan layanan keuangan, risiko yang mungkin timbul, serta langkah-langkah untuk mengantisipasi penipuan, terutama yang berkedok investasi atau pinjaman online ilegal.

“OJK juga mengajarkan masyarakat cara melaporkan kasus penipuan ke kami, agar konsumen lebih terlindungi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Melati menyoroti tren investasi emas yang kini digandrungi anak muda.

Jika dulu emas lebih identik dengan tabungan orang tua, kini banyak generasi milenial dan Gen Z melirik logam mulia tersebut sebagai bentuk investasi jangka panjang yang dinilai stabil.

“Tren investasi emas memang meningkat, namun kami belum bisa memastikan berapa persen kenaikannya,” ungkap Melati.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menunjuk dua lembaga resmi untuk layanan bank emas, yaitu BSI dan Pegadaian.

Sebagai pengawas, OJK memiliki wewenang memastikan lembaga-lembaga tersebut beroperasi sesuai regulasi dan tetap melindungi hak-hak konsumen.

Melati turut menyinggung fenomena penggunaan “pay later” dan praktik gesek tunai (gestun) yang kian marak.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami kewajiban membayar sesuai ketentuan, agar tidak terjebak dalam masalah kredit buruk yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kami mendorong edukasi ini agar masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, lebih memahami risiko dan konsekuensi dalam bertransaksi,” sambungnya.

Sebagai bentuk komitmen, OJK juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi ketat, termasuk pemberian sanksi kepada lembaga keuangan yang melanggar prosedur penagihan.

“Dengan edukasi dan perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami berharap masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas, kritis, dan terlindungi di sektor jasa keuangan,” tutup Melati.

Penulis & Editor : Udan Muhdiana & Asop Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA