SIAPBELAJAR.COM - Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan tahun 2023.
Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Jalan pasal Lalu 74 ayat 2.
“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional pelanggaran ini segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan lampu daerah dapat ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Pada pasal tersebut tertulis, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan pembuatan kendaraan bermotor akan dihapus.
Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihilangkan kendaraan itu tidak bisa diperpanjang kembali dan menjadi bodong.
Trending
Trending
25 January 2023 - 13:22 wib
25 January 2023 - 06:09 wib
25 January 2023 - 06:06 wib
20 January 2023 - 08:55 wib
20 January 2023 - 06:38 wib
12 January 2023 - 13:12 wib
11 January 2023 - 19:32 wib
08 January 2023 - 08:08 wib
07 January 2023 - 20:28 wib
07 January 2023 - 13:31 wib