SIAPBELAJAR.COM - PayPal merupakan platform pembayaran yang banyak
digunakan masyarakat untuk transaksi internasional. Penggunaan PayPal cukup
beragam mulai dari transaksi e-commerce yang berada di luar negeri hingga untuk
pembayaran jasa pekerjaan.
Namun, Baru-baru ini PayPal masuk ke dalam platform yang diblokir Kominfo, menurutnya belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sehingga pemblokiran PayPal lalu menuai protes warga lewat media sosial.
Pasalnya, banyak pekerja lepas (freelance) yang mendapat bayaran via PayPal. Dengan diblokirnya layanan tersebut, otomatis para pekerja tersebut kesulitan mendapat bayaran atau mengambil dananya.
Warga lalu menyerukan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo sebagai bentuk protes. Mereka menganggap seharusnya Kominfo memblokir layanan judi online atau pornografi.
Gaduh protes itu, Kominfo membuka lagi akses ke PayPal selama lima hari kerja, dan memberi kesempatan kepada PayPal untuk segera mendaftar PSE.
Publik Jangan Berandai-andai
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate enggan membicarakan skenario blokir permanen PayPal. Plate meminta publik untuk tidak berandai-andai.
"Jangan andai-andai, marilah kita bersama-sama meminta mereka untuk segera mendaftar," katanya usai acara peluncuran Kanal Pemilu Terpercaya CNN Indonesia di Menara Bank Mega, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (1/8) malam.
"Kami sudah berkomunikasi dengan kedutaan, mudah-mudahan mereka dapat segera mendaftar," imbuhnya.
Ketika ditanya soal skenario terburuk, Johnny juga meminta agar tidak memikirkan hal semacam itu.
"Jangan ada skenario sebelum terjadi. Nanti kita lihat aja perkembangannya," ujarnya.
PayPal menjadi satu dari tujuh platform yang diblokir pada Sabtu (30/7) bersama Dota2, Steam, Epic Games, CS Go, Origin, dan Yahoo Search Engine.
Namun, PayPal mendapat keringanan dengan diberikan pembukaan blokir selama 5 hari sejak Minggu (31/7) hingga Jumat (5/8). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pengguna yang dananya masih tersimpan di akun PayPal mereka agar dapat melakukan penarikan.
Jika dalam 5 hari PayPal tidak menyelesaikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, maka platform ini kemungkinan akan kembali diblokir.
Lebih lanjut, pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua platform teknologi yang beroperasi di Indonesia.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo Minta Warga Pindahkan Dana
"Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tutur Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7).
"Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," sambung Semuel.
Dikutip dari siaran persnya, Kominfo mengatakan "normalisasi ini akan diterapkan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB".
"Secara bersamaan, Kementerian Kominfo terus berupaya melalukan komunikasi dengan pihak Paypal dan menunggu proses pendaftaran perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut".
Lebih lanjut, Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam memindahkan dana mereka ke layanan keuangan lain yang sudah sah di Indonesia.
"Untuk itu, saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah sebanyak lima hari kerja untuk melakukan migrasi," tukasnya.
"Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang
digunakan untuk melakukan migrasi, kita sudah banyak layanan-layanan digital
untuk pembayaran, event untuk layanan bank digital," himbau Semuel.
"Mudah-mudahan waktu ini cukup bagi masyarakat untuk melakukan migrasi. Tolong segera cari layanan yang lain. Karena layanan pembayaran lain di Indonesia sudah banyak, silakan dimanfaatkan. Dan yang terdaftar juga sudah banyak," katanya.
Meski begitu, Semuel mengaku bahwa pihak Kemenkominfo tetap terbuka jika pihak PayPal tetap ingin membuka layanan secara sah di Indonesia.
"Sementara waktu kami juga masih menunggu kalau mereka mau menjadi bagian dari ekosistem Indonesia, dan itu harus dipenuhi ketentuannya. Untuk keuangan emang ketentuannya cukup ketat karena menyangkut uang milik masyarakat," jelasnya.
"Harapan kami, mereka tetap mau comply dengan aturannya. Prosesnya juga tidak berbelit-belit. Dan khusus keuangan, kami selalu berkoordinasi dengan OJK," pungkas Semuel.
Saintek
Trending
Trending
Trending
Trending
17 August 2022 - 12:04 wib
17 August 2022 - 06:36 wib
17 August 2022 - 05:52 wib
17 August 2022 - 05:39 wib
16 August 2022 - 13:13 wib
16 August 2022 - 13:09 wib
15 August 2022 - 16:59 wib
15 August 2022 - 16:52 wib
15 August 2022 - 06:03 wib
15 August 2022 - 06:01 wib