Penerimaan PPPK 2023 Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

waktu baca 4 menit
Selasa, 19 Sep 2023 06:13 0 334 Siap Belajar

SIAPBELAJAR.COM – Seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbarengan dengan seleksi CPNS tahun anggaran 2023 akan dimulai pada Hari Selasa 19 September 2023.

Penerimaan PPPK tahun ini terbagi untuk profesi khusus seperti guru, pekerja teknis dan tenaga kesehatan. Adapun, profesi lainnya yang tersedia dan menyesuaikan instansi masing-masing

Berikut informasi lengkap berupa jadwal, formasi, syarat hingga dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2023.

Pemerintah melalui BKN baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisikan perubahan jadwal pendaftaran yang mulanya dapat dilaksanakan pada 17 September 2023. Adapun, jadwal yang tertera dalam surat edaran adalah sebagai berikut:

Pembuatan Website

Jadwal Seleksi PPPK

Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 – 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 – 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 – 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 – 26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27 – 29 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober – 2 November 20223
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 – 6 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 4 – 13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024

Formasi Pendaftaran PPPK

Rencananya pemerintah akan membukan sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan ASN. Formasi tersebut terbagi sebanyak 78.862 untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Untuk formasi ASN di pemerintah pusat sendiri terbagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan formasi PPPK di pemerintah daerah terbagi menjadi

Formasi ASN di pemerintah pusat dibagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Total Formasi ASN: 572.496 formasi
Pemerintah Pusat: 78.862 formasi
Pemerintah Daerah: 493.634 formasi
Formasi CPNS Pusat: 29.903 formasi
Formasi PPPK Pusat: 49.959 formasi
Formasi PPPK Daerah

PPPK Guru: 296.084 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 42.826 formasi

Sementara itu untuk formasi PPPK yang ada di pemerintah pusat tersebar di sejumlah lembaga dan kementerian. Berikut ini beberapa instansi yang telah mengumumkan penerimaan PPPK 2023:

Kementerian Agama: 4.057 formasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 1.563 formasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 240 formasi
Kejaksaan RI: 249 formasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 30 formasi

Syarat Pendaftaran

Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan Umum

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

 

Siap Belajar

Media Literasi Nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA