- Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak - 1 Januari 1970
- Komisi X Dukung GTK Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS - 1 Januari 1970
- DPR Minta Pemerintah Evaluasi Soal CPNS Guru - 1 Januari 1970
DIRJEN Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengatakan pada tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS.
“Tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS di daerah. Hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam,” katanya, Sabtu, (6/8).
Menurut Pranata, Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi. Tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok.
Jadi para guru tak perlu merasa khawatir. Tunjangan profesi tetap ada. Baik untuk guru PNS maupun bukan PNS. (republika.co.id)