- Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak - 1 Januari 1970
- Komisi X Dukung GTK Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS - 1 Januari 1970
- DPR Minta Pemerintah Evaluasi Soal CPNS Guru - 1 Januari 1970
KEMENTRIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan sanksi tegas untuk pihak yang melanggar regulasi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau kegiatan yang sebelumnya dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS).
Sanksi bisa dikenakan pada siswa, guru, maupun kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan untuk penyelenggaraan PLS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan, sanksi yang diberikan bermacam-macam bergantung bentuk pelanggaran, kelalaian, ataupun pembiaran.
“Aturan sudah kami siapkan namun kami juga menyiapkan sanksi sebagai antisipasi jika ternyata aturan tidak dilaksanakan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pada fase awal anak-anak belajar ini (PLS-red),” tutur Anies dalam konferensi pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 11 Juli 2016 sore.
Bentuk sanksi diberikan sekolah kepada siswa yang melanggar aturan selama PLS yaitu berupa teguran tertulis maupun tindakan lain yang bersifat edukatif.
Kepala Dinas Pendidikan daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah yang melanggar aturan. Bentuk sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan.
Selain itu, kepala dinas pendidikan juga dapat memberikan sanksi terhadap satuan pendidikan yang melanggar aturan PLS. Sanksi berupa pemberhentian bantuan pemda bahkan sanksi yang paling buruk adalah penutupan sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, Kemendikbud dapat memberikan sanksi rekomendasi penurunan level akreditasi sekolah hingga pemberhentian bantuan pemerintah terhadap satuan pendidikan yang melanggar aturan.( pikiran-rakyat.com)