SIAPBELAJAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan alias ketengan.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rokok elektronik juga akan menjadi salah satu poin yang akan diatur.
Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau ini digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Trending
Trending
Keluarga
Belajar
22 March 2023 - 10:38 wib
13 March 2023 - 18:41 wib
13 March 2023 - 18:40 wib
12 March 2023 - 20:17 wib
03 March 2023 - 20:16 wib
03 March 2023 - 19:25 wib
28 February 2023 - 14:35 wib
28 February 2023 - 12:30 wib
25 February 2023 - 06:36 wib
23 February 2023 - 21:18 wib