- Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak - 1 Januari 1970
- Komisi X Dukung GTK Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS - 1 Januari 1970
- DPR Minta Pemerintah Evaluasi Soal CPNS Guru - 1 Januari 1970
PESERTA didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2013.
Nantinya, setelah peserta didik ini selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu (30/6/2013).
“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” kata Azwar.
Dia mengaku, tes CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN sejak 2012. Sehingga hal tersebut seharusnya juga dapat dilakukan pada tes masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai dengan permainan.
Menurut Azwar, setidaknya ada dua keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN.
“Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara.(kampus.okezone.com)