Kemendikbudristek Resmi Mencabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Jun 2023 09:53 0 452 Intan Suryani

SIAPBELAJAR.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) setelah dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dan tidak memenuhi standar pendidikan tinggi.

“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Menurut Nizam, pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS itu adalah melakukan perbuatan terlarang seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Nizam tidak membeberkan atau merinci nama-nama 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menutup 17 perguruan tinggi dari Januari 2023 hingga Maret 2023. Saat ini terdapat 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dipertahankan kualitas dan hasilnya agar dapat memasuki dunia kerja dengan kompetensi, daya saing dan produktivitas yang tinggi.

Pembuatan Website

“Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya,” ujar dia.

Nizam mengaku, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

Nizam menegaskan, jikalau kesalahan kampusnya masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbudristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan paksa. Sebab, Kemendikbud harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa atau masyarakat menjadi korban.

“Kita usahakan, jangan sampai ada yang menjadi korban dari kampus itu,” jelas dia.

Bagi mahasiswa yang sudah terlanjut masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah. Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk dipindahkan ke perguruan tinggi yang baru.

“Itu akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” pungkasnya.

Berikut rincian lokasi perguruan tinggi yang dicabut izinnya:

1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
3. Medan: 2 perguruan tinggi
4. Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
6. Padang: 2 perguruan tinggi
7. Bali: 1 perguruan tinggi
8. Palembang: 1 perguruan tinggi
9. Jakarta: 5 perguruan tinggi
10. Makassar: 1 perguruan tinggi
11. Bandung: 1 perguruan tinggi
12. Bogor: 1 perguruan tinggi
13. Manado: 2 perguruan tinggi
14. Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Pembuatan Website
LAINNYA