Latest posts by Arrief Ramdhani (see all)
- Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak - 1 Januari 1970
- Komisi X Dukung GTK Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS - 1 Januari 1970
- DPR Minta Pemerintah Evaluasi Soal CPNS Guru - 1 Januari 1970
Calon peserta didik baru SMK dapat memilih pilihan 2 (kompetensi keahlian yang ke 2) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pada kompetensi keahlian yang berbeda pada sekolah yang sama.
Misal :
Pilihan 1 pada SMK Negeri 1 – kompetensi keahlian akuntansi
Pilihan 2 pada SMK Negeri 1 – kompetensi keahlian administrasi perkantoran
2. Pada kompetensi keahlian yang sama atau berbeda, pada sekolah yang berbeda, namun dalam satu bidang keahlian yang sama.
Misal :
Pilihan 1 pada SMK Negeri 2 – kompetensi keahlian teknik mesin perkakas
Pilihan 2 pada SMK Negeri 6 – kompetensi keahlian teknik mesin perkakas / teknik mekanik otomotif
3. SMK Negeri 10, 14 dan 15 dapat menjadi pilihan kedua untuk semua kompetensi keahlian.