SIAPBELAJAR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Republik Indonesia terus mengeluarkan himbauan agar masyarakat berhati-hati
dalam menjalankan usaha model Investasi, semenjak pandemi Covid 19 banyak
sekali investasi online yang beredar di Indonesia dan menjanjikan banyak
keuntungan
Aktifnya media sosial dan banyaknya pengguna media
sosial tersebut membuat aplikasi investasi online menjadi sangat disukai bahkan
menjadi salah satu alternatif penghasil rupiah
Namun jangan salah, kita mesti hati-hati jangan
sampai terjebak dengan iming-iming yang menggiurkan, alih-alih dapat untuk malah
kita buntung
Ciri utama penipuan berkedok investasi online adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Ketentuan
Pengelola Keuangan
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada,
saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana
masyarakat dan pengelolaan investasi :
1. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai
Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan
pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi
diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi
meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi
diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk
turunan) dari Efek.
3. Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan
Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini
mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi
Berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah
dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin
untuk menjamin transaksi tersebut.
Kenali
Cirinya
Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk
badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan
hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha
berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur
bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun
dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money
game)”.
Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan
pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan
lainnya dalam operasinya.
Bentuk umum produk diduga ilegal yang ditawarkan
1. Fixed income products, dimana produk ini
menawarkan imbal hasil (return) yang dijanjikan secara fixed (tetap) dan tidak
akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar;
2. Simpanan yang menyerupai produk perbankan
(tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery
Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan;
3. Penyertaan modal investasi, dimana dana yang
terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu
instrumen keuangan atau pada sektor riil;
4. Program investasi online melalui internet, yang
menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.
Belajar
Ekonomi
Belajar
Ekonomi
Ekonomi
17 August 2022 - 05:43 wib
17 August 2022 - 05:41 wib
13 August 2022 - 12:25 wib
12 August 2022 - 16:40 wib
12 August 2022 - 11:13 wib
12 August 2022 - 11:07 wib
12 August 2022 - 10:37 wib
12 August 2022 - 10:35 wib
10 August 2022 - 08:44 wib
10 August 2022 - 06:19 wib