SIAPBELAJAR.COM – Belakangan ini nama BRIN mendadak populer setelah salah satu ilmuwannya yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyoroti tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H yang bernada pengancaman terhadap salah satu organisasi islam terbesar yang ada di Indonesia.
Pada kesempatan ini siapbelajar.com tidak akan kepo pada ulah oknumnya yang kontroversi tersebut. Namun kita akan memberi tahu tentang BRIN.
Yuk!!! Kita kepoin badan lembaga ini.
Apa itu BRIN?
BRIN merupakan kependekan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
BRIN adalah lembaga non-kementerian yang posisinya berada di bawah Presiden Indonesia melalui menteri yang ada, dan membidangi urusan pemerintahan terkait riset dan teknologi.
Sejarah BRIN
Dalam sejarahnya, BRIN ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.
Aturan ini secara efektif menetapkannya sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, meneruskan Komite Inovasi Nasional.
Peraturan tersebut berisi tentang putusan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), berikut unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN.
Sejalan dengan perkembangannya, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 lantas dicabut kemudian diganti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Tugas BRIN
BRIN memiliki tugas untuk melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang oleh Presiden Joko Widodo ditandatangani pada 24 Agustus 2021, disebutkan pada pasal 3, BRIN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Fungsi BRIN
Seperti yang tertuang dalam pasal 4, terdapat 14 fungsi BRIN sebagaimana berikut:
Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi.
Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan BERKELANJUTAN
Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
Pemberian fasilitas, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
Tidak ada komentar