- Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak - 1 Januari 1970
- Komisi X Dukung GTK Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS - 1 Januari 1970
- DPR Minta Pemerintah Evaluasi Soal CPNS Guru - 1 Januari 1970
DALAM masa pemerintahannya sampai tahun 2018 mendatang, tidak boleh ada lagi keluhan tentang kekurangan guru di Kabupaten Subang. “Badan Kepegawaian Daerah harus melakukan pemetaan tentang penempatan guru dengan benar, sehingga bisa dievaluasi sekaligus diketahui bagaimana kebutuhan sebenernya,” kata Wakil Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, dalam percakapan dengan Siapa Belajar di ruang kerjanya, Senin (9/6).
Menurut Imas, sampai saat ini sebetulnya kebutuhan guru sudah mencukupi karena banyak sukwan yang diangkat menjadi guru PNS. Namun akibat prilaku guru yang banyak mangkir karena tidak mau ditempatkan ditempat-tempat tertentu, menyebabkan pemerataan jadi tak terlihat yang menjadikan seolah di Kabupaten Subang ini kekurangan guru begitu besar.
Wakil Bupati Subang sendiri mengakui bahwa saat ini persoalan guru menjadi hal yang mendapat perhataiannya. “Penempatan guru harus diakui tidak merata terutama di wilayah utara, sehingga situasinya menjadi jomplang karena banyak guru yang baru diangkat tidak mau ditempatkan di wilayah utara,” katanya.
Tetapi mulai saat ini, kata Imas, tidak mau lagi mendengar ada guru mangkir tugas dari tempat atau sekolah yang seharusnya dimana ia bekerja. Apabila masih terjadi, ia minta dinas/instansi memberikan sangsi, sebab persoalan ini akan berdampak pada proses belajar anak didik.
Pendidikan merupakan hal terpenting untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Subang betul-betul serius memperhatikan pembangunan SDM ini agar kualitas manusia daerah ini meningkat. “Sektor pendidikan kita prioritaskan dalam masa pemerintahan sekarang ini,” tuturnya.
Wakil Bupati Subang selanjutnya menyebutkan segera melakukan penataan dalam menempatkan guru-guru hingga terjadi pemerataan di seluruh sekolah-sekolah diberbagai wilayah di Kabupaten Subang. “Tidak boleh lagi ada sekolah di pelosok-pelosok terutama di wilayah pantura, satu sekolah hanya memiliki satu atau dua orang guru. Para guru yang ditempatkan di pantura harus taat terhadap tugas, karena telah menyatakan kesediaan ditempatkan dimana saja,” katanya. (TM/Biro Subang).***