Uji Emisi Demi Kurangi Polusi

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Agu 2023 21:17 0 169 Lusi Yulia Irfani

SIAPBELAJAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta, Jumat (25/8).

“Sesuai hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) terkait, serta para pemerhati Lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis,

Masa Berlaku

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, untuk skema uji emisi nantinya akan ada pos-pos yang ditempatkan di jalan dan petugas akan melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang melintas. Pemberlakukan uji coba tilang emisi kendaraan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menangani polusi udara di Jakarta.

Pembuatan Website

Tidak hanya itu, petugas juga nantinya akan mengecek di sistem aplikasi uji emisi, apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum. Jika telah lulus uji emisi maka kendaraan dapat melintasi jalan.

“Akan ada pos-pos yang ditempatkan di jalan, kemudian petugas akan melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang melintas dan sekaligus akan mengecek di sistem aplikasi kami ‘Uji Emisi’ apakah kendaraantersebut telah lulus uji emisi dan sudah jika lulus makan kendaraan dapat melintas.” jelas Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Sosialisasi dilakukan hari Jumat (25/8/2023) hingga 31 Agustus 2023, dan 1 September uji emisi akan diberlakukan. Untuk para pengendara bermotor yang belum lulus uji emisi, mulai hari ini hingga 31 Agustus 2023 dapat mengecek emisi kendaraanya secara gratis.

“Mulai hari ini hingga akhir Agustus nanti akan ada sosialisasi dan akan dilaksankan uji emisi gratis,” tambah Syafrin Liputo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA